Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Speaker Aktif Milik SDN 1 Gedung Pakuon Way Kanan

IMG_20230207_105904
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Polsek Baradatu Way Kanan berhasil mengamankan pelaku pencurian speaker aktif milik SDN 1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Selasa (07/02/2023).

Tersangka inisial MI (23) berdomisili di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu, (1/2/2023) pukul 07:00 WIB Saksi bernama Maryono (pelapor) datang ke SDN 1 Gedung Pakuon.

“Kemudian pelapor masuk ke dalam ruangan Kantor, setelah tiba di dalam ruangan kantor, Maryono melihat jendela bagian belakang sudah dalam posisi rusak, lalu pelapor memanggil saksi.” Jelasnya. Selasa (7/2/2023).

Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang sudah hilang diantaranya 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam, 1 (satu) unit terminal kabel rol, 1 (satu) unit casan HP warna hitam tanpa merk, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 1 (satu) unit mesin pompa air merek drakos.

Atas kejadian tersebut, Maryono melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (4/2/2023) pukul 10:00 WIB di kediamannya lalu diamankan ke Polsek Baradatu berikut barang bukti 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam

“Atas perbuatannya SK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Tandasnya.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA