Lampung Tengah (LM) : Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap DPO pelaku pengeroyokan pria hingga tewas di lapo tuak.
Polisi sudah menangkap 4 pelaku yakni BOY, PU, AD, dan pada hari Jumat (4/10/24) pukul 15.30 WIB, petugas menangkap FH (36) warga Perum Griya Sejahtera Blok B12 RT.001 Swadaya 9, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langka Pura, Kota Bandar Lampung.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, korban bernama Sugianto tewas dengan 2 tusukan senjata tajam di perut, dan luka tusuk pada lengan akibat penganiayaan oleh 6 orang pelaku di Lapo Tuak Dusun Tumpang Sari, Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Selasa (7/9/21) silam.
“Para pelaku termasuk FH mengeroyok dan menusuk korban dengan sadis secara bergantian saat mabuk di lapo tuwak di Lampung Tengah, hingga korban meregang nyawa,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (6/10/24).
Yusvin mengatakan, setelah DPO selama 3 tahun, FH tertangkap Tekab 308 saat muncul di Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Kapolsek menjelaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan FH dan para pelaku lainnya terjadi hanya karena selisih paham atau cekcok mulut saat kedua belah pihak minum tuwak di lapo setempat.
Dia mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat korban sudah berada di lapo tuwak sejak pukul 20.30 WIB, Senin (6/9/21).
Kemudian, datang pelaku dan rombongan sekira jam 22.00 WIB, rombongan pelaku datang dan langsung minum tuak.
“Saat ditengah obrolan dan pengaruh tuak, terjadi perselisihan antara korban dan rombongan pelaku, satu pelaku langsung mencekik korban dan perkelahian satu lawan satu,” katanya.
Lalu, lanjut Kapolsek, keduanya sempat dipisahkan oleh pengunjung lapo tuak.
Mereka sempat berdamai, lalu minum bersama di satu meja.
Tapi setelah pukul 01.45 WIB, Selasa (7/9/21) kembali terjadi selisih paham antara korban dengan salah satu dari 6 pelaku.
Dari situlah, pengeroyokan terjadi dan Sugianto babak belur dihajar 6 orang sekaligus.
“Korban yang awalnya masih sempat berdiri langsung dibuat tersungkur oleh 2 tusukan senjata tajam dari salah satu pelaku pada perut dan lengan,” katanya.
“Karena terluka, Sugianto sempat kabur dan masuk ke dalam rumah, namun dihampiri pelaku lain dan kembali menusuk Sugianto di perut hingga tewas,” imbuh Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya tengah mengejar 3 pelaku lain yang masih DPO.
Sementara saat ini FH bergabung dengan BOY, PANDU, dan ADE yang sudah ditangkap lebih dulu.
Pelaku dijerat kasus tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut sebagaimana dimaksud pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana atau pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
“Para pelaku diancam pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun,” Pungkasnya.