Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Kota Metro

IMG-20230722-WA0033
Banner-Panjang

Metro (LM) : Sat Res Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap seorang laki laki berinisial OM (30Th) atas kasus penyalahgunaan narkoba., Jumat 21 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho,  melalui Kasat Narkoba  IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan, tersangka berinisial OM (30Th) diringkus tim Opsnal sat Res Narkoba Polres Metro karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah warung makan yang beralamatkan di Jl. R.A. Kartini Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara.

Kasat mengungkapkan kronologi awal penangkapan di karenakan adanya informasi dari masyarakat, menanggapi informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan.

“Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Metro menuju lokasi di sebuah warung makan di Jl.R.A. Kartini Kel.Purwosari Kec.Metro Utara Kota Metro. ” Terangnya.

Sesampainya di lokasi tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Metro bertemu dengan terlapor dan segera melakukan  penggeledahan terhadap badan dan pakaian terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) buah lipatan kertas alumunium foil warna silver yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar pastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu).

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tinggal tersangka di Dusun Sukomulyo Desa Nunggalrejo Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah dan ditemukan barang berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu), seperangkat alat hisap sabu (bong) ,dan 5 (lima) lembar plastik klip bening kosong.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkasnya

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA