Kepri (LM) : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pelaku prostitusi daring berinisial PS. Pelaku diketahui menjajakan 26 anak berusia 17 tahun yang sebagian besar berstatus mahasiswa.
Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Dirreskrimsus Polda Kepri, mengungkapkan bahwa PS ditangkap saat sedang bermain biliar usai melakukan transaksi dengan salah satu pelanggannya. “Korban yang dijajakan oleh PS memiliki berbagai latar belakang, mulai dari karyawan kantor, Sales Promotion Girl (SPG), hingga mahasiswa,” jelasnya pada Selasa (10/12/2024).
Menurut Kombes Putu, PS merekrut korban melalui aplikasi chatting online, memasarkan jasa di forum Kaskus sub forum Batam Night Life, dan mengatur transaksi menggunakan aplikasi WhatsApp. “Pelaku menjalankan aksinya selama tiga tahun secara on-off. Untuk mempermudah koordinasi, seluruh korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp,” terangnya.
PS diketahui mematok tarif Rp800 ribu untuk layanan short time dan Rp4 juta untuk layanan long time. Dari setiap transaksi, pelaku mengambil keuntungan sebesar 20 persen.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah alat bukti, antara lain akun Gmail, akun Kaskus, satu unit ponsel, uang tunai Rp700 ribu, tiga alat kontrasepsi, dan sebuah flashdisk yang berisi tangkapan layar percakapan di aplikasi.
Akibat perbuatannya, PS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutup Kombes Putu.