banner lampungmonitor

Polisi Tangkap Pembobol Kafe dan Warung di Bandar Lampung

IMG-20250308-WA0059
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Tim Reskrim Polsek Sukarame berhasil membekuk RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di wilayah Bandar Lampung. Polisi mencatat sedikitnya 10 lokasi telah dibobol oleh pelaku.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku membobol sebuah kafe di Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (1/2/2025) sekitar pukul 02.13 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai dan sejumlah barang berharga. Polisi kemudian meringkus RW di rumahnya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan pahat kecil untuk mendongkel pintu utama kafe sebelum menjalankan aksinya.

“Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (7/3/2025).

Untuk mengelabui orang sekitar, RW memakai apron kafe saat beraksi agar terlihat seperti pegawai yang sedang bekerja.

“Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dirinya adalah pekerja di kafe tersebut,” tambahnya.

Di kafe tersebut, RW berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp6,5 juta, sebuah tablet Android, handphone, laptop, serta beberapa bahan sembako. Uang hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli handphone dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RW mengakui telah melakukan pencurian di 10 lokasi berbeda di Bandar Lampung.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kami menemukan barang bukti lain. Setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi ini lebih dari satu TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung. Namun, masih terus kami dalami,” ujar Kombes Pol Alfret.

Dalam melancarkan aksinya, RW berjalan kaki untuk mencari target. Jika melihat warung atau kafe yang kosong tanpa penjaga, ia langsung beraksi.

“Kalau dilihat kosong, maka dilanjutkan. Tapi jika terlihat ada penjaganya, maka akan ditinggalkan, meskipun pintu sudah dirusak,” jelas Kapolresta.

 

Barang Bukti yang Disita

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang hasil curian, di antaranya:

 

1 unit handphone Samsung

 

1 unit laptop Samsung warna silver

 

1 apron/celemek warna coklat bertuliskan “SENJA”

 

1 gitar hijau merk Yamaha + tripod

 

1 unit TV LED LG 32 inci

 

1 unit PlayStation 3 (PS3) Sony warna hitam (hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah)

 

2 unit timbangan kopi digital warna hitam (hasil pencurian di Caffe Ex Late)

 

1 unit laptop Sony AIO + Mesin Kasir Pintar Bank BSI merk SMARTPOS (hasil pencurian di Caffe Kyafe)

RW diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru saja menyelesaikan masa hukuman pada Agustus 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas serangkaian aksi pencurian yang dilakukannya.

“Terhadap pelaku, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Alfret.

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA