Polisi Tangkap Penambang Batu Ilegal di Abung Tinggi Lampung Utara

20220912_053433
Banner-Panjang

Lampung Utara (LM) : Empat orang pelaku penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang Desa Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara ditangkap Polisi, pada Kamis (8/9/2022) siang.

 

Keempatnya masing masing SMN (42) warga Dan Slipi Kecamatan Abung Tinggi, JMN (38)warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Tanjung Raja, NRM (35) DS Slipi Kecamatan Abung Tinggi dan SYT (52) warga Desa Tri Mulyo, dengan arang bukti yang disita berupa satu unit kendaraan alat berat eksavator.

Menurut polisi, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan ilegal di wilayah mereka

 

“Bermula dari adanya laporan warga bahwa di lokasi tersebut terdapat aktifitas penambangan batu ilegal,Benar saja, saat tim berada di lokasi didapati aktifitas penambangan Batu di duga ilegal dengan pekerja berjumlah empat orang menggunakan satu unit kendaraan alat berat eksavator, kemudian kita lakukan interogasi.” Ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama,Senin (12/9/2022).

 

“Dari hasil pemerikasaan, mereka tidak dapat menunjukan bukti dokumen, surat ijin usaha pertambangan dan terhadap ke empatnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 158 Jo pasal 35 dan atau pasal 161 Jo Pasal 104, atau pasal 105 Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Dengan ancaman kurungan paling lama 5 Tahun. “Sambung nya.(*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA