Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Panjang Bandar Lampung

IMG_20230413_165544
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar dan pengguna sabu berinisial MR (27), Laki laki warga Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

MR (27) ditangkap oleh petugas lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa pelaku MR (27) ditangkap pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 05.00 Wib di Rumahnya yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Gang Masjid Panjang Bandar Lampung.

“Kita dapatkan informasi bahwa  di rumah MR (27)  ini kerap dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkoba” Ungkap Kompol Gigih.

Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyeledikan sampai akhirnya petugas berhasil menangkap MR (27).

Saat dilakukan penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus didalam plastik klip ukuran sedang seberat 5 gram dan 1 pak plastik klip bening.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita temukan sabu seberat 5 gram di atas plafon rumah” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih.

Lebih lanjut, Kompol Gigih mengatakan bahwa pelaku MR (27) kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Panjang Kota Bandar Lampung

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA