Polisi Tangkap Pria di Lampung Utara Melarikan Wanita Secara Paksa

IMG_20220820_053936
Banner-Panjang

Lampung Utara (LM) : Dua Pria yang nekat melarikan seorang wanita,di Bunga Mayang, Lampung Utara,berakhir dengan penangkapan polisi, keduanya yaitu JND (42) warga jalan Jeruk, Kelapa Tujuh, Kotabumi Lampung Utara, dan AS (36) warga Desa Muji Rahayu, Kecamatan Candirejo,Lampung Tengah.

Menurut polisi, dua pria ini dilaporkan oleh Ayah kandung korban, atas dugaan melarikan anak perempuan nya, pada Kamis (18/8/2022).

“Santo ( Ayah korban) dihubungi oleh rekan kerja anaknya (Claudia) yang memberitahukan bahwa korban (TZ ) belum sampai di konter HP tempat nya bekerja, di wilayah Kecamatan Bunga Mayang.”Jelas Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra SH.Jumat (19/8/2022).

Kemudian, Ayah korban mendapat kabar dari saksi bahwa anaknya dibawa kabur oleh dua orang pria dengan mengendarai mobil Xenia,lalu Ayah korban membuat laporan di Polsek Bunga Mayang.

“Pukul 15.00 wib pelapor mendapat kabar dari saksi Adriansyah melalui pesan WhatsApp yang mengatakan bahwa korban di bawa kabur oleh terduga JND bersama temannya AS ke arah Kota Bumi menggunakan kendaraan minibus” Lanjutnya.

korban sempat menghubungi rekannya (Ardiansyah) melalui WhatsApp dan mengatakan dirinya diancam dan dibawa paksa dengan kondisi tangan terborgol.

” Korban kita temukan bersama pelaku JND di jalan lintas Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan yang sudah berganti kendaraan sepeda motor”Jelasnya.

“Sementara satu rekannya (AS), berhasil kita tangkap di sebuah rumah daerah Kelapa Tujuh Kotabumi, berikut kita amankan satu unit kendaraan minibus Daihatsu Xenia no pol A 1750 XS yang dipergunakan saat membawa korban, satu buah borgol, keduanya lansung kita amankan ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut “Tutup Kapolsek.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA