Lampung Tengah (LM) : FP (42) Warga Gunung Sugih Raya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi karena mencuri ranjang besi milik warga setempat.
Keterangan polisi, Kejadian pencurian tersebut terjadi Hari Senin (31/07/2023) sekira pukul 12.00 WIB, dirumah korban dengan cara pelaku FP masuk kerumah korban melalui pintu Pintu dapur Rumah Korban Dengan Cara Merusak dan masuk kedalam dapur.
“Pelaku mengambil 1 (satu) Unit Ranjang tempat tidur yg terbuat dari besi yang berwarna biru yang berada di Dalam dapur, milik korban, yang mana pada saat itu korban sedang Bekerja,dan rumah dalam keadaan Kosong” Jelas Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiarto, Minggu (17/9/2023).
“Ketika Korban pulang kerumahnya dari bekerja, Korban mendapati pintu dapur rumah Korban dalam keadaan terbuka kemudian Korban memeriksa keadaan sekeliling dapur lalu mendapati bahwa ranjang yang terbuat dari besi berwarna biru sudah tidak ada lagi hilang dicuri” Sambung Kapolsek.
Karena merasa Kehilangan korban berusaha mencari, namun tidak ditemukan kemudian Korban baru melaporkan kejadian tersebut Ke Mapolres Lampung Tengah dan Laporan Tersebut di Limpahkan Ke Polsek Gunung Sugih tanggal 21 Agustus 2023
Pelaku ditangkap pada Jumat (15/9/2023) dengan bukti 1 (satu) Unit Ranjang tempat tidur yang terbuat dari besi berwarna biru.
“Guna Mempertanggung jawabkan Perbuatannya pelaku FP dijerat dengan pasal pencurian, dengan pasal 363, KUHPidana” Pungkasnya.