Tulang Bawang (LM) : Polres Tulang Bawang,Lampung, berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang. Aksi ini berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2023, dengan total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 2.125.268.198,-.
Sebanyak 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban dalam kasus ini. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, dalam konferensi pers akhir tahun pada Selasa (31/12/2024) di Aula Wira Satya Mapolres Tulang Bawang.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan satu tersangka berinisial AS (39), seorang customer service (CS) KCP Bank Lampung Unit 2, warga Kota Bandar Lampung,” ujar Kapolres, peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka AS adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif. Setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah tersebut dan mentransfernya ke rekening pribadi atau mengambil secara tunai.
“Ada 175 nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini. Kejahatan ini terungkap setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung di kabupaten lain mencurigai adanya pengajuan kartu ATM baru dari nasabah pasif di KCP Bank Lampung Unit 2. Audit internal kemudian mengungkap bahwa tindakan ini dilakukan oleh tersangka AS,” ungkap AKBP James.
Tersangka AS dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kapolres menegaskan, tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Polres Tulang Bawang berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi institusi keuangan untuk memperkuat pengawasan internal guna mencegah tindakan serupa di masa depan. Proses hukum terhadap tersangka AS akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi para korban.