Bandar Lampung (LM) : Satreskrim Polres Mesuji Lampung, berhasil mengungkap kasus pencetakan uang palsu sebanyak 13.524 lembar kertas yang menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah dan hasil cetakan tersebut selain dilampung sempat tesebar di Provinsi lain yaitu,Banten, Jateng dan Jabar.
Hal itu terungkap dalam Konferensi pers yang digelar di Polres Mesuji, Kamis (27/10/2022).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, delapan orang berhasil ditangkap yang merupakan warga Lampung dan pulau Jawa
” pelaku pencetakan ilegal, menyerupai uang pecahan 100 ribu rupiah dengan delapan orang tersangka tersebut berinisial S (36) warga Mesuji, S (51) warga Tulang Bawang, S (57) warga Lampung Timur, RYS (56), JS (62), P (47) warga Jawa Barat, THW (52), dan T (40) warga Jawa Tengah.”Ungkap Pandra.
” Ada tiga tersangka lain lagi yang menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Mereka berinisial I, A, dan I,”Sambung nya.
Pandra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Saat itu, salah satu pelaku mendatangi Agen Lakupandai Perbankan ( Layanan KeuanganTanpa Kantor dalam rangka Inklusif ) milik AN dan mengirim uang sebesar Rp 5 juta atas nama rekening pelaku.
“Setelah diberikan sejumlah uang, kemudian korban pergi ke ATM Simpang Pematang untuk melakukan setor tunai. Namun saat setor tunai, uang tersebut tidak bisa disetor sehingga korban curiga dan melaporkan ke Polres Mesuji.” Lanjut nya.
Setelah menerima Laporan Masyarakat dengan Respon Cepat, Penyidik Tim Tekab 308 melakukan upaya penyelidikan pada Senin malam tanggal 17 Oktober 2022 Pukul 00.15 Wib, anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipiter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka S (36) di Mesuji
“Tersangka S (36) asal Mesuji mengaku mendapatkan uang tersebut dengan cara membeli dari tersangka S (51) Tulang Bawang Dari pengembangan, kemudian anggota kembali menangkap tersangka S (57) Lampung Timur.” Terangnya
Polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka yang turut membantu memberikan. Jalan untuk mendapat uang palsu tersebut di Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah
“Di lokasi Lampung Timur anggota menemukan alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut,” kata Pandra
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 13.524 lembar kertas dicetak uang 100 ribu rupiah yang terdiri dari 8.221 lembar uang palsu pecahan 100, dan 5.033 lembar pecahan 100, satu ponsel, dua buku rekening, dua Kartu ATM, satu tas, satu unit layar monitor, satu mesin penghitung uang, satu alat sensor, 15 keping cetakan uang, satu unit CPU, 12 botol tinta, satu rim kertas kosong, satu printer, dan satu mesin pemotong kertas.
“Atas perbuatan Pelaku, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 ayat (1), (3) UU RI No.7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman kurungan penjara selama 10 hingga 15 tahun” Pungkasnya. (*)