Lampung Tengah (LM) : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap dua kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai dan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak-anak.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Kasat Humas Polres Lampung Tengah, Iptu Tohid Suharsono, menjelaskan bahwa kedua kasus ini berhasil diungkap oleh tim PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah. Dua tersangka yang diamankan berinisial PJ (21), warga Terusan Nunyai, dan FK (21), warga Trimurjo.
Kasus Pertama: Tersangka PJ dan Korban Bunga (16)
Menurut Iptu Tohid, tersangka PJ diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial Bunga (16). Kejadian ini terjadi pada Juli 2024 di sebuah rumah kosong. PJ diduga telah memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengajaknya ke rumah kosong setiap hari libur. Dengan bujuk rayu, PJ memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, hingga korban hamil 7 bulan.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga melihat perubahan fisik pada anaknya. Setelah dikonfirmasi, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka,” jelas Iptu Tohid, Jumat (7/3/25).
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah pada Senin (17/2/23). Berbekal laporan tersebut, polisi berhasil menangkap tersangka PJ di area perkebunan pisang PT GGP, Lampung Tengah, pada Rabu (5/3/25).
Kasus Kedua: Tersangka FK dan Korban Mawar (16)
Selain kasus PJ, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah juga berhasil mengamankan tersangka FK (21) pada hari yang sama. FK diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri berinisial Mawar (16). Pertemuan antara tersangka dan korban bermula dari interaksi di media sosial.
“Tersangka dan korban sering berkomunikasi melalui chat, hingga akhirnya sepakat bertemu pada 23 Januari 2025,” ujar Iptu Tohid.
Modus FK adalah mengajak korban berkeliling kampung sebelum akhirnya membawa korban ke kebun singkong. Di tempat tersebut, FK diduga melakukan pencabulan terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah korban tidak pulang ke rumah selama tiga hari dan ponselnya tidak aktif. Orang tua korban yang khawatir kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di rumah tersangka. Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan FK ke Unit PPA.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Iptu Tohid mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar terhindar dari pergaulan bebas dan kejahatan seksual.
“Kami mengajak semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak. Mari bersama-sama melindungi generasi muda dari kejahatan yang merugikan masa depan mereka,” pungkasnya.