Tulang Bawang Barat (LM) : Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang, Polres Tulang Bawang Barat, berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian handphone dan celengan kaleng milik warga Tiyuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Kasus ini dilaporkan oleh AM (47), warga setempat, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/V/2025/SPKT/Polsek Lambu Kibang, tertanggal 24 Mei 2025. Peristiwa terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Lambu Kibang segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edo Miko Arnando, S.H. berhasil mengamankan pelaku di sebuah bengkel di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Pelaku berinisial HA (26), seorang wiraswasta asal Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa. Saat diinterogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian dan langsung dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain:
1 kotak handphone OPPO A16
1 kotak handphone VIVO Y15s
3 celengan kaleng
1 unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Lambu Kibang Iptu Kasiyono, S.E., M.H., mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat sehingga kasus ini cepat diungkap.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika terjadi tindak kriminal. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula penindakan dilakukan,” tegas Iptu Kasiyono, Sabtu (31/05/2025).
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.