Lampung Tengah (LM) : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap seorang buruh PT Humas Jaya berinisial AGG (37) atas kasus pencurian laptop senilai Rp 16 juta. Pelaku, warga Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, mencuri laptop milik karyawan perusahaan bagian Banana Chips pada Selasa (10/12/2024).
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diringkus pada Rabu (11/12/2024) setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminjam kunci kantor di pos satpam untuk masuk ke ruangan tempat korban bekerja. Di dalamnya, pelaku menggasak barang berharga,” ujar Kapolsek, Kamis (12/12/2024).
Kronologi kejadian bermula ketika korban, Dani Prasetyo (23), meminta rekan kerjanya untuk mengambil kunci kantor pada pukul 19.30 WIB. Namun, petugas satpam mengatakan bahwa kunci tersebut telah diambil sebelumnya pada pukul 18.30 WIB oleh AGG.
Saat korban mendatangi kantor, pintu ditemukan masih terkunci, dan AGG tidak ada di lokasi. Setelah membuka pintu dengan kunci cadangan, korban mendapati laptop Asus ROG beserta chargernya sudah hilang.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan perusahaan, yang kemudian diteruskan ke Polsek Terbanggi Besar.
Pada keesokan harinya, AGG berhasil diamankan di kediamannya dengan bantuan satpam perusahaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa laptop yang dicuri.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga di tempat kerja maupun rumah.