Bandar Lampung (LM) :Polsek Tanjung Karang Timur meringkus dua pria berinisial MR (20) dan WA (30), lantaran diduga terlibat kasus penggelapan sepeda motor.
Pelaku MR meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengatarkan istrinya berobat, namun bukan dikembalikan, sepeda motor tersebut malah ditukar dengan sepeda motor milik teman pelaku.
“Motor Honda Vario milik korban kemudian ditukarkan dengan motor Yamaha Mio miliik temannya yaitu WA, setelah ditukar, motor Yamaha Mio tadi dijual dengan harga 2 juta rupiah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (3/6/2025).
Peristiwa penggelapan ini terjadi pada Minggu (18/5/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Bima, Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
Terkait peran kedua pelaku, Kombes Pol Alfret megungkapkan bahwa MR adalah pelaku yang menggelapkan sepeda motor, sedangkan WA, sebagai pendah motor hasil dari kejahatan.
“Selain kedua pelaku, sepeda motor milik korban juga saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti,” Kata Kombes Pol Alfret.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sedangkan WA dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal empat tahun penjara. (*)