Lampung Tengah (LM) : Seorang pria berinisial OKT (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri saldo ATM melalui ponsel milik rekannya. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (5/12/2024), saat OKT bekerja sebagai operator traktor di Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa pelaku dan korban, Sunardi (37), adalah rekan kerja dalam proyek pengolahan lahan pertanian. Insiden bermula ketika ponsel milik korban, Sunardi, jatuh di lokasi kerja dan ditemukan oleh pelaku.
“Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memeriksa ponsel korban yang tidak dilengkapi kunci pengaman. Setelah menemukan aplikasi mobile banking, OKT menguras saldo ATM korban sebesar Rp 2,5 juta,” jelas Kapolsek, Selasa (10/12/2024).
Pelaku melakukan tiga kali transaksi dari saldo korban, yakni Rp 10 ribu, Rp 2 juta, dan Rp 500 ribu. Korban baru menyadari saldo ATM-nya berkurang setelah kehilangan ponsel Vivo Y15s miliknya dan mengecek mutasi rekening di ATM secara manual.
Sunardi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Banyak. Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. OKT diketahui merupakan warga Kampung Rama Nirwana, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli rokok, sementara sisa uang dan ponsel korban disimpan di bagasi motornya,” tambah Kapolsek.
Saat ini, OKT telah ditahan di Polsek Seputih Banyak dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama perangkat yang terhubung dengan rekening bank.