Lampung Tengah (LM) : Seorang pria berinisial AM (48) di Kampung Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, SI (42). Kejadian ini dipicu oleh penolakan korban untuk memenuhi permintaan pelaku yang menyuruhnya berhutang uang dan rokok di warung setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, menjelaskan bahwa pelaku merasa kesal karena korban menolak permintaannya dengan alasan masih pagi. Selain itu, pelaku juga merasa korban menghalangi rencananya untuk menjual kulkas milik keluarga.
“Hal ini memicu pertengkaran antara keduanya,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/25).
Dalam keadaan emosi, pelaku memukul wajah korban tiga kali dengan tangan mengepal. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik baju korban dan menendangnya di bagian perut, punggung, tangan, serta kepala hingga korban terjatuh. Akibatnya, korban mengalami lebam di lengan kiri atas, punggung kaki kiri, benjol di kepala belakang, dan nyeri di punggung.
“Korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Ratu,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
AM dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kapolsek mengingatkan masyarakat bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana yang serius dan dapat diproses secara hukum.
“Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus KDRT agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.