Tulang Bawang Barat (LM) : Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria dewasa. Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tubaba, IPTU H. Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, menjelaskan bahwa tersangka berinisial WA (28), seorang wiraswasta warga setempat, berhasil diamankan polisi.
“Setelah menerima laporan, pada Minggu (18/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak cepat dan menemukan pelaku di kediamannya di Tiyuh Kibang Tri Jaya. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Tubaba untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Tosira, Sabtu (24/05/2025).
Korban berinisial ONI (15), seorang pelajar warga setempat, pada Kamis (15/05/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, dijemput pelaku di kediamannya menggunakan sepeda motor. Mereka sempat menuju ke arah Unit 6 untuk ke warung kedai, namun dalam perjalanan turun hujan sehingga pelaku mengajak korban berteduh di sebuah gubuk di perkebunan karet.
Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim. Meski korban menolak karena takut hamil dan ingin melanjutkan sekolah, pelaku terus membujuk hingga akhirnya melakukan persetubuhan. Setelah kejadian, korban yang ketakutan menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tubaba.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk ditindaklanjuti. “Berdasarkan bukti penyidikan, WA (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur sesuai Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tegas Tosira.