Remaja 15 Tahun di Way kanan Ditangkap Polisi Karena Mencuri Dua Sepeda Motor

IMG_20221007_160903
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Remaja yang masih berusia 15 tahun di Way Kanan Lampung harus berurusan dengan hukum karena menjadi pelaku sejumlah aksi pencurian.

P (15) warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.ditangkap pada hari Rabu, tanggal 05 Oktober 2022 pukul 12:00

Menurut Polisi, P ditangkap berdasarkan laporan korban Khairul yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya

Tetapi saat dilakukan pemeriksaan terhadap P ternyata dia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat berbeda

“Anak berinisial P menjadi pelaku pencurian sepeda 3 sepeda motor, ponsel dan tangki semprot di tempat berbeda-beda” Ungkap Kasatrekrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra.Jumat (7/10/2022).

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Labuhan dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Pungkasnya. (*)

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA