Remaja 17 Tahun di Lampung Tengah Diperkosa Dua Ayah Tiri

IMG_20230621_090950
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Dua orang pria di Lampung Tengah ditangkap polisi karena tega mencabuli anak tiri mereka yang masih berumur 17 tahun

FR (63) dan SM (50) ditangkap karena mencabuli B (17) yang merupakan anak dari wanita yang mereka nikahi

Kejadiannya, ibu korban yang berstatus janda pertama kali dinikahi oleh pelaku FR (63) namun bercerai lalu, ibu korban kembali menikah lagi dengan SM (50) warga Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Terungkapnya Perbuatan Pelaku SM (50) mencabuli Korban yang baru berusia 17 tahun ini setelah bibi korban membaca pesan WhatsApp pelaku di HP korban

Merasa curiga, akhirnya anggota keluarga menanyakan kepada korban apa sebenarnya yang terjadi dan korban pun menceritakan perbuatan SM yang telah memperkosanya

Dari pengakuan korban, ternyata pelaku sudah mencabuli korban sejak tahun 2019 hingga tahun 2022

““Saat itu banyak sekali panggilan whatsapp dan chat dari SM, sehingga mengundang kecurigaan bibik korban. Apalagi isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri” Ungkap Kasat reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, Rabu (21/6/2023).

“Betapa kagetnya keluarga tersebut saat mendengar pengakuan korban bahwa telah melayani nafsu bejat ayah tirinya sejak Tahun 2019 sampai 2022.” Sambungnya.

Mendengar pengakuan korban, keluarga kemudian membuat laporan kepada Polisi sehingga pelaku SM (50) akhirnya ditangkap polisi

Namun pengakuan mengejutkan kembali terungkap saat korban mengaku kepada keluarga bahwa Ayah tiri nya yang berinisial FR (63) juga pernah mencabulinya

“Keluarga korban kembali geger, pasalnya B kembali mengaku bahwa ayah tirinya yang pertama FR, juga sempat mencabuli dirinya” Jelas AKP Edi Qorinas.

Mendengar hal tersebut, kerabat korban kembali mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamteng untuk melaporkan ayah tiri B yang pertama yakni FRM, atas tuduhan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Peristiwa tersebut kata Kasat Reskrim, diawali dengan korban meskipun telah memiliki ayah tiri kedua.

Namun SRM dikenal pelit, sehingga B menemui ayah tirinya yang pertama FRM, untuk minta dibelikan paket internet, sekira Bulan Februari 2023.

“Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku FRM untuk berbuat tak senonoh yakni dengan mencabuli korban,” katanya.

Berbekal laporan dari ibu korban, Polisi bergerak menangkap pelaku yang sedang memperbaiki tembok kamar mandi di rumahnya.

“Kini, FRM juga telah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA