Remaja 17 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi Karena Mencuri Barang Milik Sekolah

IMG-20230211-WA0039
Banner-Panjang

Way Kanan (LM) : Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO kasus tindak pidana Curat yang terjadi di SDN 1 Gedung Pakuon, Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

ABH (anak yang berhadapan dengan hukum) inisial APC (17) berdomisili di Kampung Gedung Pakuon Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra menyampaikan bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu, (1/2/2023) pukul 07:00 WIB Maryono (Pelapor) datang ke SDN 1 Gedung Pakuon.

“Kemudian pelapor masuk ke dalam ruangan Kantor, setelah tiba di dalam ruangan kantor, Maryono melihat jendela bagian belakang sudah dalam posisi rusak, lalu pelapor memanggil saksi.” Kata Kapolsek, Sabtu (11/2/2023)

Setelah dilakukan pengecekan di dalam ruangan, ternyata sudah ada beberapa barang yang sudah hilang diantaranya 1 (satu) set speaker aktif merk advan warna Hitam, 1 (satu) unit terminal kabel rol, 1 (satu) unit casan HP warna hitam tanpa merk, 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 (satu) unit mesin pompa air merek drakos dan 1 (unit) tangki semprot merek ALPHA warna Biru .

Atas kejadian tersebut, Maryono melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

“Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA