IMG-20230303-WA0099

Remaja di Tuba Barat Lampung Ditangkap Polisi Karena Berbuat Asusila

Tulang Bawang Barat (LM) : Polisi menangkap seorang anak laki-laki di Tulang Bawang Barat, Lampung berinisial AD yang berusia 15 tahun karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang juga dibawah umur bernama YL (14).

Menurut Polisi, AD (15), warga Desa Negeri Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap pada Hari Senin Tanggal 3 Oktober  2022 sekira Pukul 14.00 wib.

” Pelaku AD mengakui perbuatannya telah menyetubuhi YL (korban) sebanyak 2 kali dengan bujuk rayu dan akan menikahi apabila hamil sehingga korban mau di setubuhi,” kata Kasat Reskrim IPTU Dailami, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, Selasa 4/9/2022.

Peristiwa itu terjadi Pada Hari minggu tanggal 20 februari 2022 sekira jam 14.00 wib korban bersama rekannya menonton jaranan ( kuda lumping ) karena kemalaman pulang korban dan rekannya di ajak 2 anak lelaki yang merupakan pasangan mereka untuk mencari kost-kostsan

kemudian, mereka menginap dikost kost tersebut yg beralamat di daya asri Kecamatan tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat

“Malamnya mereka melakukan persetubuhan didalam kamar kost tersebut dan keesokan harinya korban di temukan oleh orangtua dan membawanya kekantor polisi untuk membuat laporan polisi akibat persetubuhan yg dialami oleh anak-anak mereka. “Ungkap Kasat.) (*)

IMG-20230319-WA0061
IMG-20230306-WA0139