Lampung Utara (LM) : Sat Reskrim Polres Lampung Utara terus memproses kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial. Salah satu pelaku, DE (31), warga Dusun Batu Raja, menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 22.00 WIB, didampingi keluarga, personil Polsek Sungkai Utara, unit PPA Satreskrim, dan perangkat desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, membenarkan penyerahan diri tersebut. “Iya betul, salah satu pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di Sungkai Utara tadi malam telah menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara,” ujarnya, Minggu (15/12/2024).
Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan terhadap korban Wulandari (24) yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut dipicu dugaan perselingkuhan korban dengan suami dari pelaku DE, yang berinisial N.
Tindakan pengeroyokan dilakukan oleh DE (31) dan NL (40), warga Desa Batu Raja. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuh serta sakit di area sensitif, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban dan satu plastik berisi sisa cabai yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
AKP Stef Boyoh menjelaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya. “Saat ini, penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku yang telah menyerahkan diri, sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kasus ini menjadi sorotan setelah video pengeroyokan tersebar luas di media sosial, menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat.