Nasional (LM) : Dua orang Pria yakni AA (32) dan RK (29) ditangkap Polisi karena ulahnya melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 11 tahun.
Dua Pria Homoseksual ini melakukan perbuatan terkutuk itu pada Minggu (24/9/2023) di sebuah tempat kos pelaku,di Gang Puskesmas,Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Awalnya, kata Polisi Korban yang masih SD ini berkenalan dengan pelaku AA lewat media sosial, lalu korban bertemu dengan pelaku AA dan menuju ke kost yang ternyata sudah ada pelaku RK hingga terjadilah aksi asusila tersebut.
“Kedua tersangka melakukan perbuatan cabul sesama jenis kepada korban,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.Rabu (27/9/2023).
Seusai kejadian, ibu korban melapor ke polisi dan dua pelaku ditangkap. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk mengungkap ada atau tidak korban lain. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online.
“Kami akan dalami apakah korban hanya satu orang atau lebih,” tutur dia.
Terkait pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel berisi percakapan antara pelaku dan korban di medsos. Akibat perbuatannya, tersangka AA dan RK disangkakan melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Sumber:Bogor today)