Santri Ponpes di Pesawaran Cabuli Bocah Laki-laki Umur 5 Tahun

IMG_20240707_102910
Banner-Panjang

Pesawaran (LM) :  Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan ADS (18) Warga Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung karang pusat Kota Bandar Lampung karena melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 5 Tahun di salah satu pondok Pesantren di Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan,  mengatakan kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 wib di sebuah pondok pesantren tempat pelaku menuntut ilmu sebagai santri.

“Pelaku adalah Santri di Pondok Pesantren,saat belajar malam pelaku bertemu dengan korban, kemudian korban di ajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Saat berada di dalam kamar tersebut Pelaku melepaskan celana korban dan mengusapkan sabun ke alat kelamin Pelaku, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang Dubur.”Jelas Kasat reskrim, Minggu (7/7/2024)

“Pelaku berhasil di amankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian Pelaku di bawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna merah dan 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah milik Korban yang di gunakan pada saat kejadian.”Pungkas Devrat.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA