Bandar Lampung (LM) : Sebuah insiden kekerasan terjadi di perempatan Jalan Sultan Agung-Kimaja, Way Halim, Bandar Lampung, Minggu (16/3/2025) malam. Seorang pengemudi mobil SUV berinisial RW (37) menganiaya driver ojek online (ojol), MR (37), menggunakan senjata tajam usai kendaraan mereka bersenggolan.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian wajah dan kepala serta harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari senggolan antara mobil pelaku dan motor korban di Jalan Kimaja. Peristiwa itu memicu aksi kejar-kejaran hingga keduanya berhenti di perempatan jalan.
“Setelah berhenti, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil senjata tajam yang diduga badik dari dalam mobilnya, lalu menyerang korban,” ujar AKP Budi Harto, Senin (17/3/2025).
Korban mengalami luka robek serius di pipi kiri, kepala bagian atas, kepala bagian belakang, serta bibir atas.
Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu polisi mengamankan pelaku di lokasi. Selain menangkap RW, polisi juga menyita mobil Toyota Calya berwarna abu-abu milik pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa secara intensif. Barang bukti senjata tajam masih dalam pencarian,” tambah AKP Budi.
Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.