Way Kanan (LM) : Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truk di Jalinsum, Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (18/03/2023).
Pelaku berinisial EPS (32) warga Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachensa melalui Kasat reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan pada hari Selasa, (27/12/2022) pukul 19:00 WIB, korban bernama Jariyanto sedang mengendarai 1 (satu) unit mobil truk merek mitsubishi fuso NO.POL : BE 9867 AV warna oranye bermuatan Batubara dari Lahat menuju Bandar Lampung.
Namun saat melintas di Jalinsum Kampung Cugah, Baradatu, Way Kanan kendaraan korban diberhentikan oleh terlapor dan rekan rekannya.
“Pelaku menyuruh korban untuk turun dari mobil dan meminta surat jalan lalu di arahkan menuju warung yang biasa ditempati pelaku dan rekannya.” Kata kastreskrim, Sabtu (18/3/2023).
Setelah itu, EP memberi stempel cap pada surat jalan dan pada kendaraan diberi cap menggunakan cat minyak merek pilox dan memaksa memintai uang sejumlah Rp 20. Ribu dengan jaminan keamanan, karena takut korban menuruti kemauan pelaku, setelah diberikan uang korban di suruh naik lagi ke mobil untuk melanjutkan perjalanan.
“Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti” Bebernya
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Jumat (17/03/2023) pukul 10:30 WIB, Tekab 308 saat sedang berada di Kecamatan Baradatu. (*)