Seorang Pria di Pringsewu Tertangkap Sedang Nyabu di Dapur Rumah

IMG_20230411_152707
Banner-Panjang

Pringsewu (LM) : Unit Reskrim Polsek Pardasuka dengan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pria saat asik menghisap narkotika jenis sabu di ruang dapur rumahnya pada Sabtu (08/04/2023) malam.

Pria itu berinisial MR alias Anin (50) warga Pekon (desa) Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, jika pelaku diringkus polisi pada Sabtu malam sekira pukul 23.30 Wib. Saat disergap dirumahnya MR diduga sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu diruang dapur rumahnya.

“Dari tangan MR ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau Bong,” terang Iptu Jumbadiyo melalui release Humasnya pada Selasa (11/04/2023) siang

Kapplsek menyebut jika pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap Polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kota Agung Tanggamus.

“Ya pelaku yang kami amankan ini seorang residivis kasus narkoba dan kasusnya sampai saat ini masih terus dikembangkan,” jelasnya

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pria paruh baya yang dalam kesehariannya berprofesi buruh serabutan tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.” Tandasnya

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA