Seorang Suami Pergoki Istri Sedang Indehoy Bersama Selingkuhan di Hotel Beringin Bandar Lampung

IMG_20231124_162422
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Kenyataan pahit dan menyakitkan adalah ketika seorang suami mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain, itulah yang dialami oleh Andi (36) Warga Jati Agung Lampung Selatan.

Bagaimana tidak, dirinya menyaksikan sendiri sang istri sedang bermesraan dengan seorang pria di hotel Beringin.jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung.

Peristiwa menyakitkan itu, terjadi pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 22:00, saat itu Andi yang sudah tahu Istrinya berada di Kamar Hotel kemudian mengajak petugas kepolisian menggerebek pasangan selingkuh itu.

Setibanya di Kamar Hotel, benar saja istri Andi yang bernama Dini (31) itu tidak bisa mengelak karena sedang bersama pria selingkuhan nya yang diketahui bernama Didi (38) Warga desa yang sama yaitu Desa Sidoharjo, Kecamatan,Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Dari keterangan Andi kepada Polisi,diketahui istrinya dan pasangan selingkuhnya itu menyewa satu kamar di Hotel Beringin, kemudian keduanya melakukan hubungan badan setelah itu keduanya ngobrol di dalam kamar Hotel, hingga Andi dan petugas dari satuan reserse kriminal Polresta Bandar Lampung menggerebek kedua pasangan selingkuh itu.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ipda Iqbal yang melakukan penggerebekan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya Anggota Satuan  reskrim mendatangi hotel Beringin untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi dari pelapor ” Kata Ipda Iqbal, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Hariyanto. Jumat (24/11/2023).

“Dari hasil pengecekan diketahui bahwa benar 2 orang pelaku masih berada di kamar hotel dan 2 orang pelaku mengakui bahwa mereka berdua baru selesai melakukan persetubuhan anggota Satuan Reskrim kemudian mengamankan dan membawa keduanya ke Polresta Bandar lampung”Sambungnya.

Namun, menurut Ipda Iqbal terhadap kedua pasangan selingkuh itu tidak dilakukan penahanan

“Terhadap 2 tersangka tidak dilakukan penahanan, sehubungan ancaman pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah 9 (sembilan) bulan dan tidak termasuk pasal pengecualian.” Pungkasnya.

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA