banner lampungmonitor

Seorang Wanita di Tulang Bawang Barat Siram Anak Tirinya Dengan Air Panas

IMG_20250118_080320
Banner-Panjang

Tulang Bawang Barat (LM) : Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang ibu tiri berinisial DYY (27) atas dugaan tindakan kekerasan terhadap anak tirinya, KW (11), yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Tiyuh Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H. Tosira, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/I/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG pada tanggal 15 Januari 2025.

 

“Pelaku DYY diamankan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung, di rumahnya di Tiyuh Tunas Jaya,” ujar IPTU H. Tosira.

 

 

Insiden bermula pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban KW sedang memasak kerupuk di rumahnya. Korban sempat diejek oleh adik tirinya, namun tidak menanggapi. Tak lama kemudian, adik tirinya melempar sandal ke arah kamar korban.

 

Korban KW kemudian mematikan kompor, mengambil sandal tersebut, dan melemparnya ke depan kaki adik tirinya sebagai upaya menakut-nakuti. Melihat kejadian itu, pelaku DYY yang sedang merebus air panas langsung menyiramkan air tersebut ke arah korban hingga mengenai pantat sebelah kiri. Tak hanya itu, pelaku juga memukul pantat korban menggunakan panci. Akibatnya, korban mengalami luka melepuh pada bagian pantat dan paha kiri.

 

Atas kejadian ini, keluarga korban melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

 

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Hasil penyidikan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat menetapkan DYY sebagai tersangka atas tindak pidana kekerasan terhadap anak. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

 

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA