Pesawaran (LM) : Sungguh tidak bermoral apa yang dilakukan AS (34) seorang ayah yang dengan tega memperkosa anak kandung nya sendiri yang bahkan masih kelas 1 Sekolah Dasar.
Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pesawaran Lampung ini,terungkap setelah korban yang mengalami kesakitan di bagian vital nya kemudian melaporkan ulah bejat ayahnya kepada ibunya.
Menurut Kasatreskrim Polres Pesawaran,AKP Supriyanto Husin, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari nenek korban
“Setelah menerima laporan dari nenek korban, kemudian petugas bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti dilapangan,”Katanya,Kamis (15/12/22).
Peristiwa itu kata dia, terjadi pada tanggal 24 November 2022,dan pelaku mengancam anaknya untuk tidak memberitahu siapapun ulah bejat nya
“keterangan saksi dan tersangka AS, terungkap bahwa kronologis kejadian adalah bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira Pukul 08.00 Wib, korban telah disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak terlapor.”Jelasnya.
“Pelaku meminta korban agar mengikuti permintaannya, lalu terlapor mulai memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban, atas kejadian tersebut korban merasakan sakit dikemaluannya dan mengalami trauma,” Sambungnya.
Pelaku kemudian ditangkap pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 ketika sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan.Pesawaran dan kini ditahan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun Penjara Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” Ujarnya. (*)