Sopir Gelapkan Ban Serep Milik  Perusahaan, Diamankan Polisi di Lampung Tengah 

IMG_20250528_175150
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Seorang sopir perusahaan berinisial EAI (28), warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan, diamankan oleh Polsek Bumi Ratu Nuban setelah kedapatan menjual ban serep milik perusahaan tanpa izin. Aksi penggelapan ini terjadi saat ia dalam perjalanan mengangkut mie instan dari Palembang menuju Cibitung.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat melintas di depan sebuah bengkel tambal ban di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Bumi Ratu, pelaku menghentikan kendaraan dan menawarkan ban serep serta pelek kepada seseorang di lokasi.

“Pelaku kemudian menjual ban tersebut seharga Rp 1 juta, tanpa sepengetahuan perusahaan,” ujar Kapolsek, Rabu (28/5/2025).

Padahal, lanjutnya, nilai ban dan pelek yang dijual itu diperkirakan mencapai Rp 8 juta. Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui RA (62) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

“Setelah menerima laporan resmi, kami langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Nurkholik.

Pelaku telah diserahkan ke Mapolsek oleh pihak perusahaan dan kini menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA