banner lampungmonitor

Tak Jera Berulangkali Masuk Bui,Jangkung Kembali Mencuri di Kota Gajah 

IMG_20250207_185427
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali meringkus seorang residivis kambuhan berinisial BA alias Jangkung (40), yang belum juga jera melakukan tindak pidana di wilayah hukumnya.

Jangkung ditangkap setelah membobol rumah seorang mahasiswa di Kampung Nambah Rejo, Kecamatan Kotagajah, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (4/2/2025). Dalam aksinya, ia menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit,melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan warga Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi residivis dan keluar masuk penjara. Namun, ia masih terus mengulangi aksinya,” ujar AKP Mangara, Jumat (7/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Jangkung biasa beraksi pada dini hari sekitar pukul 03.00 – 03.30 WIB. Dalam aksinya yang terakhir, ia membobol rumah Yoga Ade Putra (22) dengan menggunakan obeng, dua buah martil, satu buah tang, dan senter.

Korban baru menyadari rumahnya dibobol setelah bangun tidur dan menemukan jendelanya sudah terbuka dalam keadaan rusak. Dari rumah korban, tersangka berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel merek Poco, speaker aktif, gerinda tangan, dan barang berharga lainnya dengan total nilai sekitar Rp 13 juta.

Setelah menerima laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Jangkung di Kampung Totokaton pada Rabu (5/2/2025) pukul 20.30 WIB.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka kembali dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Mangara.

 

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA