Pringsewu (LM) : Praktisi hukum sekaligus Ketua LBH Cahaya Keadilan Pringsewu Dr (Can) Nurul Hidayah .SH.MH. CPM menyoroti praktik tambang ilegal galian C CV. Top Central Adi Perkasa dan dan tambang milik AR di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo.
yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
Menurut Nurul lemahnya pengawasan dari Pemda Pringsewu dan aparat penegak hukum menyebabkan praktik tambang ilegal masih beroperasi.
Kata dia, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Seharusnya pihak berwajib punya ketegasan dalam upaya menindak H pemilik usaha tambang cv top central abadi dan AR karena mereka sudah melanggar hukum, apalagi membuang limbah sembarangan,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tambang galian C merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan agar galian C tidak dibuka di mana-mana tanpa memiliki izin yang resmi.
Karena itu, sangat dibutuhkan sinergi dalam pembangunan. Proyek atau pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus mengakomodasi kepentingan badan usaha yang sudah mengantongi izin.
Bahan galian C yang diperlukan harus berasal dari badan usaha yang sudah mendapat izin untuk beroperasi. Sedangkan, badan usaha yang belum mengantongi izin, tidak boleh diambil barang/bahan karena sangat merugikan bagi penambang yang sudah mengikuti prosedur sampai pada perizinannya.
”Intinya ditutup dulu lah,” jelasnya.
Nurul kembali menegaskan aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang galian C milik cv top central adi perkasa dan milik AR yang masih leluasa beroperasi Karena itu sesuai kewenangan menyangkut tindak pidana merusak alam dan mencuri kekayan negara tanpa izin.
”Saya minta Polres Pringsewu dan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan dan menertibkan tambang ilegal, karena sudah jelas itu melawan hukum. Jika tidak ditertibkan, ada apa di belakangnya?” tanya Nurul.
Diberitakan sebelumnya Aktivitas tambang galian C diduga ilegal marak di wilayah Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Lampung.
Salah satu perusahaan yang masih beroperasi walaupun diduga belum mendapat perpanjanjan izin adalah CV. Top Central Adi Perkasa Di Pekon Tambahrejo Kecamatan Gadingrejo.
Selain melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat pemilik perusahaan juga diduga membuang limbah alat berat berupa oli bekas sembarangan.
Hal tersebut terlihat di beberapa titik ceceran oli yang diduga dari alat berat .
Abidin salah satu oknum pekerja yang mengaku sebagai mandor CV. Central Adi Perkasa saat di konfirmasi terkait masih beroperasinya aktivitas proyek yang diduga belum mendapatkan perpanjangan izin mengaku dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.
“Itu ke pimpinan aja pak saya tidak tau pimpinan bilang berhenti ya berhenti.Cari saja pak husen selaku pimpinan,”Ujarnya.
Dirinya mengaku bahwa selain sebagai mandor juga sebagai preman di perusahaan tersebut.
“Saya disini mandor bisa preman juga bisa,”Tambahnya.
Sementara Putri salah satu karyawan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mengurus perpanjangan izin.
Namun dirinya menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan.
“Kalau Perizinan sedang kita urus pak.tapi kalau untuk keterangan lebih jelasnya nanti bapak ketemu direktur aja,”Ungkapnya melalui sambungan telpon.