Lampung Tengah (LM) : Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Kilometer 28 PT Humas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (3/4/25) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku berinisial RK (22), warga Kotabumi, Lampung Utara, berhasil ditangkap kurang dari 2×24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut Kapolsek, peristiwa berawal saat pelaku dan korban, berinisial M.USF (37), warga Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melintasi area PT Humas Jaya.
“Pelaku dan korban ini teman dekat. Saat itu korban meminta pelaku mengantarkannya untuk berobat urut ke wilayah Seputih Mataram,” jelas Kompol Yusvin, Minggu (6/4/25).
Namun saat melintas di lokasi yang sepi, pelaku berpura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti. Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Korban dipukul berulang kali di bagian wajah dan kepala, ditendang hingga tersungkur, dicekik, lalu dilempar ke sungai. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 dan handphone Oppo A535 warna putih milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. Menindaklanjuti laporan itu, tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan handphone milik korban,” ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.