Terlibat Narkoba, Warga Way Jepara Lampung Timur Ditangkap Polisi

IMG_20220918_113341
Banner-Panjang

Lampung timur (LM) : Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur, menangkap seorang warga Kecamatan Way Jepara, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu. Sabtu (17/9/2022)

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri, pada Minggu (18/9/2022), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah DC (27) warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara.

“DC diringkus Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur di Braja Luhur Kecamatan Braja Selebah, pada Sabtu (17/9/2022) pukul 17.30 WIB”Jelasnya.

Dari tersangka, Polisi menyita barang bukti plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, dan atas perbuatannya tersangka akan dijerat Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika” tutup kapolres. (*)

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA