banner lampungmonitor

Tiga Remaja di Bandar Lampung Setubuhi Gadis Dibawah Umur Secara Bergilir

IMG-20250302-WA0054
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tiga remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis remaja di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis, 20 Februari 2025. Satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, kejadian bermula pada Kamis, 20 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka dengan inisial RHK (18) menjemput korban, seorang remaja perempuan, dan membawanya ke sebuah kosan di kawasan Kedamaian. Sekitar pukul 14.00 WIB, RHK diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, RHK menghubungi rekan-rekannya dan menawarkan korban untuk disetubuhi secara bergilir.

Korban dan pelaku RHK sebelumnya tidak saling mengenal secara langsung. Mereka hanya berkenalan melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di kosan tersebut. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan kekerasan seksual yang melibatkan tiga remaja secara bergantian.

Tiga tersangka yang telah diamankan oleh polisi adalah:
1. RHK(18), warga Antasari, Bandar Lampung.
2. RAS (17), pelajar asal Kedaton, Bandar Lampung.
3. JA (17), warga Tulang Bawang.

Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, M.Si, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 1 Tahun 2016. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak remaja, terutama dalam penggunaan media sosial. “Kami juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang,” tegas Kombes Pol Alfred.

 

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA