Way Kanan (LM) : Polsek Banjit, Polres Way Kanan menangkap tiga orang remaja di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit, karena melakukan pencurian biji kopi
Ketiga remaja ini yakni MS (17), PA (16) dan RF (16) ditangkap polisi karena mencuri biji kopi milik Bukhori pada Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 02.00
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi
“Pada Senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB Misriyani (istri pelapor/korban) melihat jemuran kopi yang berada di halaman rumah masih dalam keadaan utuh, rapi tertutup terpal.” Kata Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto. Kamis (18/5/2023).
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB istri korban melihat lagi kearah jemuran kopi dan mendapati terpal penutup jemuran kopi dalam keadaan tidak rapi.
“Karena curiga, Misriyani memberitahukan suaminya Bukhori untuk memeriksaanya, benar dugaan korban setelah dicek kopi tersebut telah berkurang sekitar 150 Kg. ” Jelasnya
Kemudian seorang warga menghubungi korban bahwa telah menemukan 4 karung berisikan buah kopi sudah kering siap giling di rumah kosong di Kampung Menanga Siamang Kecamatan Banjit.
“Setelah itu, Bukhori mengecek kelokasi dimaksud dan ternyata benar bahwa kopi tersebut milik pelapor yang hilang, dapat dikenali dan dibuktikan dari karung wadah buah kopi yakni bekas karung wadah kulit jengkol yang merupakan milik korban.” Ucap kapolsek
Selanjutnya Bukhori melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk di tindak lanjuti.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB
“Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.