Lampung Tengah (LM) : Seorang wanita asal Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, menjadi korban penipuan bermodus perkenalan di media sosial Facebook. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban usai mengajaknya ke sebuah losmen.
Pelaku berinisial WT (30), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandar Surabaya, ditangkap polisi di kediamannya pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Rumbia IPTU Jufriyanto menjelaskan, korban yang berinisial AA (29) awalnya berkenalan dengan pelaku melalui akun Facebook bernama “Dewantara”. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di Kampung Gayabaru VIII, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
Korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan nomor polisi F 4761 FIZ. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban ke sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak. Di tempat tersebut, pelaku menyetubuhi korban.
Setelah itu, pelaku berpura-pura hendak mengantar korban pulang. Namun saat berhenti di dekat sebuah minimarket, pelaku memberikan uang Rp 100 ribu dan menyuruh korban membeli makanan dan minuman. Saat korban masuk ke dalam toko, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Korban sempat mencoba menghubungi pelaku namun tak direspons. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbia.
Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah sweater coklat bertuliskan “Hustle” dan 1 unit handphone Redmi Note 10S warna hitam.
“Pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.