Pringsewu (LM) : Seorang wanita muda asal Tanggamus berinisial CP (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Pringsewu Barat, Senin malam (2/5/2025), karena diduga menjalankan praktik perawatan tubuh ilegal dan menjual obat-obatan tanpa izin resmi.
Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan ratusan item berupa obat-obatan dan alat kesehatan yang digunakan untuk aktivitas tersebut. CP diketahui membuka jasa infus whitening dan berbagai perawatan kecantikan lainnya yang ditawarkan lewat media sosial.
Tarif jasanya bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan. Padahal, CP tidak memiliki izin praktik medis, meskipun ia merupakan lulusan sekolah keperawatan.
“Semua bahan yang digunakan dibeli dari toko online, lalu dipromosikan melalui akun Instagram pribadi,” ungkap petugas.
Polisi menduga kegiatan ini sudah berlangsung sejak awal 2023. Meski belum ada korban yang melapor, pihak berwenang menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
CP kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Kesehatan. Polisi masih menyelidiki lebih jauh dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini.