Wanita Muda di Lampung Tengah Jadi Korban Dukun Cabul

IMG_20240831_201943
Banner-Panjang

Lampung Tengah (LM) : Dengan modus pemeriksaan janin, seorang petani berinisial FRM (41) merudapaksa korban AN (21) di Kecamatan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, FRM tertangkap oleh Polisi di Kampung Sukawaringin, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada hari Selasa (27/8/24).

“FRM mengaku sebagai dukun sakti yang mampu memberikan janin kepada pasiennya melalui ritual,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (31/8/24).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir FRM dilakukan pada Juli 2024 pukul 01.30 WIB di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

AKP Edi Suhendea menjelaskan, setelah menggaet mangsanya, FRM memberikan syarat bahwa korban harus berhubungan suami istri dengannya.

Dengan dalih sebagai ritual untuk mengecek keadaan janin dalam kandungan korban.

Dikatakan Edi, FRM pun memberikan doktrin bahwa janin korban akan hilang jika menolak berhubungan badan dengannya.

Seolah meyakinkan, pelaku pun menyiapkan barang ritual seperti 1 buah tespack, 1 stel pakaian korban warna pink, 1 helai celana dalam warna ungu,  ¼ karung pupuk ponska, ¼ karung pupuk mutiara, 1 buah karung warna putih bertuliskan UREA, 2 (dua) buah shock sepeda motor, 1 buah kelapa yang telah dilubangi, 1 helai kain warna merah, 1 helai kain gurita, 2 helai kain mori, 4 buah benang.

“Sudah jelas perbuatan itu hanyalah akal-akalan atau kedok FRM untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan memeras harta korbannya,” ujar Kapolsek.

Lebih parahnya lagi, Kapolsek mengungkap bahwa selain merudapaksa korbannya, FRM juga mematok tarif Rp. 10 juta.

Saat sadar, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, usai mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

“Kita dapatkan FRM di Kecamatan Bangun Rejo tanpa perlawanan, pelaku pun mengakui perbuatannya,” katanya.

Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“FRM dijerat pasal 6 huruf c UU no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA