Pringsewu (LM) : Seorang wartawan harian biro Kabupaten Pringsewu berinisial AJ resmi melaporkan Andi Herawan, pemilik Bengkel Bijaksana yang beralamat di Desa Makmur Jaya, Kabupaten Tulang Bawang, ke Polres Pringsewu atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Surat Keterangan Penerimaan Pengaduan (SKPP) Nomor: SKPP/B/V/2025/SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Memang benar hari ini saya sudah melakukan pengaduan ke Polres Pringsewu karena saya sebagai korban sudah cukup sabar. Saya sudah tiga kali datang ke Tulang Bawang, tapi tidak ada hasil. Karena saya warga negara yang taat hukum, maka saya putuskan untuk melaporkan secara resmi,” ujar AJ saat ditemui di Mapolres Pringsewu usai membuat laporan.
Menurut penuturan korban, peristiwa ini bermula sekitar Juli 2024 ketika Andi Herawan yang juga dikenal dengan nama Wawan datang ke rumah korban untuk menjaminkan mobil Toyota Agya BE 1158 TF yang terdaftar atas nama istrinya. Saat itu, pelaku berjanji pinjaman hanya bersifat sementara.
Namun, lima bulan berselang, pelaku mengganti mobil tersebut dengan Toyota Avanza dengan alasan sedang ada masalah. Setelah dua bulan, mobil kembali ditukar dengan Daihatsu Sigra warna merah. Kemudian, mobil ditukar lagi dengan Xenia, lalu diganti lagi dengan Calya abu-abu, dan terakhir mobil Toyota Vios yang kondisinya tidak layak pakai.
“Selalu berganti-ganti mobil. Terakhir, sejak saya kembalikan Vios karena tidak layak, pelaku langsung menghilang. Nomor HP-nya pun tidak aktif,” jelas korban.
Korban mengaku telah tiga kali berturut-turut mendatangi rumah dan bengkel milik pelaku di Desa Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, namun tidak pernah bertemu langsung. Ia hanya berjumpa dengan anak pelaku bernama Aria Bintang yang tak memberikan kepastian apa pun.
“Saya sudah ke rumahnya bersama teman dan keluarga, tapi hanya dapat janji-janji dari anaknya. Karena itu, sesuai janji saya pada keluarganya, saya resmi mengadukan ke polisi,” tegas AJ.
Akibat kejadian ini, korban mengaku menderita kerugian hingga Rp 40 juta. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait proses penanganan laporan tersebut.