IMG-20230303-WA0099
Home / Kejaksaan Agung RI / 13 Pengajuan Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum

13 Pengajuan Restorative Justice Disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum

IMG-20230615-WA0090
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

Melalui rilis kejagung kamis (15/6/2023) Ke 13 Tersangka yang menerima restorative Justice yaitu

1.Tersangka HERI PRASTYO dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka DODI MULYADI dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

3.Tersangka HERY WIBOWO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4.Tersangka LENDY NGANYO dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Kedua Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5.Tersangka HAMDAN dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

6.Tersangka FAUZAN DAFALIAN NOOR dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

7.Tersangka MUHAMMAD RIDWAN  dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.Tersangka SAIFUL RIZAL dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang Perusakan.

9.Tersangka ABDULLOH dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
.
10.Tersangka TEGAR SANJAYA dari Kejaksaan Negeri Trenggalek yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.

11.Tersangka MAT ROFIQ  dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

12.Tersangka SLAMET dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13.Tersangka GUSTI NOVALIA dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan subsidair Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA