Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Penipuan Ternyata Sembunyi di Palembang

IMG-20240321-WA0178
Banner-Panjang

Sumatera Selatan (LM) : Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung  Adi Muliawan,  selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL dibantu Tim Intelijen Kejari PALI dan Satuan Reskrim Polres PALI berhasil mengamankan DPO terpidana Yeni Verawati asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan di Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,Sumatera Selatan pada Hari Rabu (20/3/2024).

Yeni Verawati merupakan terpidana kasus Penipuan yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 (lima) tahun.

“Terpidana Yeni Verawati diamankan Tim TABUR Kejati Sumsel atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat yang diketahui keberadaannya DPO tersebut di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan ” Kata Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari. Kamis (21/3/2024).

Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan.

“Selanjutnya Terpidana Yeni Verawati setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya.” Pungkasnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA