Jakarta (LM) : Hasan Lamadupa (56) Terpidana kasus penipuan dan pencucian uang yang menjadi buronan, akhirnya tertangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Kasubid Humas Kejaksaan Agung Andrie Wahyu Setiawan menjelaskan, Hasan merupakan Buronan yang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 597/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 12 November 2019, Hasan Lamadupa S.E. merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang ” Kata Andrie, Rabu (26/7/2023).
Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 diganti 4 bulan kurungan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman” Pungkasnya