DPP KAMPUD Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Bansos Rp 60 Miliar ke Koperasi RPM Way Kanan

IMG-20250528-WA0282
Banner-Panjang

Bandar Lampung (LM) : Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung agar segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 60 miliar yang disalurkan ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyebut dugaan korupsi ini berasal dari alokasi APBN tahun 2016 yang hingga kini, termasuk bunga dana bergulir, total nilainya diperkirakan mencapai Rp 92,4 miliar. Laporan resmi telah disampaikan ke Kejati Lampung dan kini masih dalam tahap telaah oleh Bidang Pidana Khusus.

“Kita mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti serius hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Dana negara yang sedemikian besar harus dipertanggungjawabkan,” ujar Seno dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Menurut KAMPUD, dana tersebut dikelola dengan skema pinjaman bergulir ke kelompok tani tebu, namun diduga terjadi penyimpangan. Sejumlah kelompok petani disebut fiktif dan tidak memiliki legalitas yang sah. Bahkan, pengembalian dana hanya formalitas untuk menutupi penyimpangan administrasi.

Seno menambahkan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi ke pengurus KPTR RPM Way Kanan, namun tidak mendapat tanggapan. Hal ini memperkuat dugaan dana bansos dikelola tidak transparan dan berpotensi dikorupsi. Apalagi, KPTR RPM saat ini telah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi Way Kanan karena tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun.

Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan pihaknya juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan KPK RI jika penanganan di daerah mandek.

“Kami ingin kasus ini diusut tuntas demi penegakan hukum dan mencegah kerugian negara lebih besar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung melalui Kasipenkum Ricky Ramadhan membenarkan bahwa laporan DPP KAMPUD tengah dikaji oleh tim Pidana Khusus dan masih dalam tahap telah.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA