Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro

IMG-20230624-WA0105
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan Berita Acara Penitipan Benda Sita Eksekusi milik atau yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro,dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kegiatan penyerahan dilaksanakannya, di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor,Jumat (23/6/2023).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana,  aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu 11 bidang tanah seluas 130.746 M2 dengan keadaan berupa kebun,

“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Desa Jagabaya, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus (dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan).”Katanya, Sabtu (24/6/2023).

“Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, Camat Parung Panjang wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.” Sambungnya.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA