IMG-20230303-WA0099
Home / Kejaksaan Agung RI / Mantan Kajari Buleleng Ditetapkan Tersangka Gratifikasi  Atas Kasus Pengadaan Buku

Mantan Kajari Buleleng Ditetapkan Tersangka Gratifikasi  Atas Kasus Pengadaan Buku

IMG_20230801_150544
Banner-Panjang

Nasional (LM) : Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap FR seorang Jaksa (Mantan Kajari Buleleng) dan S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu.

Menurut kapuspenkum kejagung, Ketut Sumedana, Tersangka FR telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 s/d 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu Tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.” Katanya, Selasa (1/7/2023).

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR karena senyatanya Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. “Lanjut nya.

“Dengan adanya peran Tersangka FR tersebut telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.” Sambungnya.

Penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

TAG :

REKOMENDASI UNTUK ANDA

TERKINI LAINNYA