Palembang (LM) : Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang atas perintah langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan. Operasi ini dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait praktik gratifikasi yang meresahkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui Koordinator Bidang Intelijen dan tim Kejaksaan Negeri Palembang, memantau aktivitas Kepala Disnakertrans berinisial DM. Setelah data cukup, tim gabungan mendatangi kantor Disnakertrans dan menemukan barang bukti berupa:
Uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerja DM
Uang tunai Rp 4,4 juta dalam tas pribadi DM
Uang Rp 75 juta dan beberapa lembar dolar Singapura di bawah jok mobil DM
Penyelidikan lebih lanjut menemukan tambahan barang bukti di rumah pribadi DM, yaitu:
Uang tunai Rp 285,6 juta
Logam mulia seberat 125 gram (nilai sekitar Rp 200 juta)
3 BPKB kendaraan roda empat, 2 roda dua
Amplop bernomor sebanyak 117 buah berisi Rp 1 juta per amplop
Perhiasan berharga dan 6 buku rekening atas nama pihak lain
Ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel
Selain Kepala Disnakertrans (DM), tim penyidik juga menetapkan AL, staf pribadi DM, sebagai tersangka. Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari untuk pengembangan kasus. Barang bukti lain seperti alat komunikasi dan dokumen terkait juga diamankan.
Kasi penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari menyebut bahwa tindakan para tersangka sangat meresahkan dunia usaha dan investasi di Sumsel. “Kasus ini akan dikembangkan untuk mengusut keterlibatan pihak lain,” tegasnya.Sabtu (11/1/2025).
Operasi ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang mengingat Kejaksaan Tinggi Sumsel sedang menangani kasus besar lainnya. Kejaksaan memastikan komitmen penuh dalam memberantas korupsi dan menciptakan lingkungan investasi yang sehat di Sumatera Selatan.