Bandar Lampung (LM) : Tim Tabur Kejaksaan Agung Bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Berhasil Mengamankan Tersangka AP (42) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Tersangka di tangkap pada hari Selasa 8 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 WIB, di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Kapuspenkum kejagung,Ketut Sumedana,menjelaskan tersangka merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“AP merupakan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).”Jelasnya.
“AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Lanjutnya.
Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima.